Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakeijaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 11
Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini
diberitahukan bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah
sebagai berikut: