REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, Rektor memiliki wewenang menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi;
Bahwa dalam rangka menertibkan, memperlancar dan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan serta administrasi akademik baik di Fakultas, Sekolah maupun di Universitas diperlukan jadwal akademik yang berlaku sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2022/2023;